Pelayanan Perpusatakaan Tercetak

No. SK: 002-1/7317/9280/SK/01/2022

  1. Pengunjung mengunjungi PST BPS Kabupaten Luwu selama Jam Kerja dan di Hari Kerja
  2. Pengunjung berpakaian Sopan dan Rapi

  1. 1. Pengunjung mendatangi langsung kantor BPS Kabupaten Luwu
  2. 2. Pengunjung nengisi buku tamu
  3. 3. Pengunjung memasuki ruangan Perpusataan PST BPS Kabupaten Luwu dengan tenang
  4. 4. Pengunjung dapat membaca secara langsung buku yang tersedia di Perpusatakaan dan tidak diperbolehkan membawa pulang buku tersebut
  5. 5. Apabila pengunjung membutuhkan buku tersebut lebih lanjut, petugas layanan PST akan memandu proses pengunduhan publikasi digital melalui official website BPS Kabupaten Luwu
  6. 6. Pelayanan ini tidak melakukan pemungutan biaya apapun, apabila terdapat ketidaksesuaian harap melaporkannya melalui sistem pengaduan di official website BPS Kabupaten Luwu

Pelayanan dilakukan setiap hari kerja dan selama jam kerja

Tidak dipungut biaya

Publikasi Tercetak

Pengaduan dapat diasmpaikan melalui Sistem Layanan Pengaduan BPS - Beranda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpusatakaan Tercetak"