Penambahan anggota keluarga di KK

  1. Membawa pengantar RT/RW
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa surat kelahiran asli
  4. Membawa buku Nikah

  1. Pemohon datang ke ketua RT/RW
  2. Pemohoan datang sendiri ke Kantor Desa
  3. Pemohonan menunggu antri

5 Menit penelitian berkas

10 Menit pengimputan data 

5 Menit penandatanganan berkas oleh Kepala Desa

Tidak dipungut biaya

Penambahan anggota keluarga di KK

Kantor Desa Muktisari

0822 1427 1507

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan anggota keluarga di KK"