Layanan Perpustakaan

No. SK: 004/KOMPENSASILAYANANPST/1114/11/2022

  1. 1) Layanan Offline: Pengguna layanan datang langsung ke Unit PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang; Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll); dan Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  2. 2) Layanan Online: Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif; dan Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online.

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker
  5. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker
  6. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan

1) Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik; 2) Untuk layanan digital akan dilayani maksimal 5 menit setelah PC pengguna layanan tersedia (Senin s.d. Kamis: Pukul 09.00 - 15.00 WIB), Jum'at: Pukul 09.00 - 15.30 WIB, dan Istirahat: Pukul 12.30 - 14.00 WIB); dan 3) Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri dengan mengakses menu publikasi pada website BPS Kabupaten Aceh Tamiang.

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF.

Kotak saran dan pengaduan di BPS Kabupaten Aceh Tamiang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website BPS Kabupaten Aceh Tamiang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"