No. SK: 004/KOMPENSASILAYANANPST/1114/11/2022
1) Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik; 2) Untuk layanan digital akan dilayani maksimal 5 menit setelah PC pengguna layanan tersedia (Senin s.d. Kamis: Pukul 09.00 - 15.00 WIB), Jum'at: Pukul 09.00 - 15.30 WIB, dan Istirahat: Pukul 12.30 - 14.00 WIB); dan 3) Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri dengan mengakses menu publikasi pada website BPS Kabupaten Aceh Tamiang.
Tidak dipungut biaya
Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF.
Kotak saran dan pengaduan di BPS Kabupaten Aceh Tamiang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store