Standar Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga

No. SK: 57 Tahun 2021

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KK lama asli
  3. FC Surat Nikah (bagi yang berkeluarga)
  4. FC KTP/Akta Kelahiran/Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga
  5. FC Ijazah anggota keluarga
  6. FC Akta Cerai/Surat Kematian Suami/Istri

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil)
  5. Pemohon mengisi Formulir. (Satpel Dukcapil)
  6. Petugas memroses pencetakan blanko KK (Satpel Dukcapil)
  7. Pemohon memroses penandatanganan blanko KK kepada Kepala Keluarga dan Ketua RT
  8. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  9. Pemohon menyerahkan blanko KK (PTSP)
  10. Petugas memroses penandatanganan blanko KK oleh Lurah (Kelurahan)
  11. Pemohon menerima KK (PTSP)

No. 1 s.d. 6  selama 60 menit/Pemohon

No. 7 sesuai kebutuhan Pemohon

No. 8  s.d. 11 selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.   Telepon Kantor 021 - 4371707

2.  Email : ptsptuguselatan@gmail.com

3.  IG : kelurahan_tuguselatan

4.  Fb : kelurahan tugu selatan

5.Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store