Surat Keterangan (PMl) untuk layanan formulir di luar Instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  1. Surat Keterangan (PM 1) yang sudah ditandatangani Lurah
  2. Surat Pengantar ditandatangani RT/ RW
  3. FC KTP dan KK Pemohon
  4. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  5. Surat kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp 10.000

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menenma berkas (PTSP) Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi ulang berkas (Kecamatan);
  5. Petugas memparaf pada sisi kanan jika persyaratan dinyatakan lengkap (Kecamatan);
  6. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan (PM 1) (Kecamatan);
  7. Pemohon menenma Surat Keterangan (PM 1)

30 menit pemohon  (apabila   berkas  lengkap   dan pejabat penandatangan ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PMl) untuk layanan formulir di luar Intansi Pemprov DKI Jakarta

Telp/Fax (021) 6459956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan (PMl) untuk layanan formulir di luar Instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta"