30 menit pemohon
(apabila berkas lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan (PMl) untuk layanan formulir di luar Intansi Pemprov DKI Jakarta
Telp/Fax (021) 6459956
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store