Jasa Penjualan Data Mikro

No. SK: B-052/3273/HK.500/05/2023

  1. memiliki e-mail pengguna yang aktif
  2. memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
  3. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian data mikro
  4. engguna layanan memiliki akun pada Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik) online

  1. Mengisi formulir permintaan data pada Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik)
  2. Mendapatkan layanan pembelian Produk BPS
  3. Mendapatkan dokumen penjualan (Kuitansi pre-numbered, CD Data dan LADU)

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap.

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2015 : Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penjualan data mikro

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui kotak saran dan pengaduan pada ruang Pelayanan Statistik Terpadu atau di website: https://pengaduan.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BPS Kota Bandung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Penjualan Data Mikro"