Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah < 100 m2, kondisi tanah kosong atau diatasnya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar, dan jumlah lantai s.d. 2 lantai

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas materai Rp. 10.000
  2. Pernyataan keabsahan Kepemilikan bangunan di atas materai Rp. 10.000 dengan informasi lama terbangun min. > 5 Tahun (jika menetapkan)
  3. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
  4. Jika Usaha Perorangan = Kartu tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
  5. Jika Badan Usaha = NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. Surat kuasa permohonan IMB
  7. Bukti Kepemilikan Tanah (Scan Asli)
  8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  9. Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan dan depan) Perizinan Yang Dimiliki

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara
  4. 4. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan
  5. 5. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar
  6. 6. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon
  7. 7. Pemohon mencetak output Izin Mendirikan Bangunan

14 Hari kerja

Perda 1 Tahun 2015

SK Izin Mendirikan Bangunan

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online JAKEVO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah < 100 m2, kondisi tanah kosong atau diatasnya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar, dan jumlah lantai s.d. 2 lantai"