Dispensasi Nikah

No. SK: 800/004/SK/CPC-2022

  1. Surat pengantar perkawinan kedua calon mempelai dari wali nagari
  2. Permohonan kehendak dan persetujuan dari kedua mempelai
  3. Surat izin orang tua
  4. Surat pernyataan
  5. Ijazah terakhir
  6. Kartu keluarga

  1. Calon mempelai datang ke kantor wali nagari untuk mendapatkan surat pengantar perkawinan dan permohonan kehendak perkawinan
  2. Calon mempelai melengkapi persyaratan untk mendapatkan dispensasi nikah
  3. Pernyataan di teliti dan di buat kan surat dispensasi nikah
  4. Surat dispensasi nikah di tanda tangani dan di registrasi
  5. Surat dispensasi nikah selesai dan di serahkan kepada calon mempleai

Masyarakat datang ke kantor camat dan menyerahkan berkas 5 menit

Petugas menerima berkas dan Mengetik dan meregistrasi nya 10 menit

Petugas meminta tanda tangan pada atasan 10 menit

Petugas menyerahkan berkas pada masyarakat

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Media sosial atau datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"