Konsultasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum

  1. FC KTP /SIM/ Passport/KITAS
  2. Berkas lengkap {bila ada) sesuai tujuan konsultasi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan
  2. Petugas melihat kasi/kasubag terkait apakah ada ditempat {PTSP)
  3. Petugas meminta nomor HP pemohon apabila kasi/kasubag terkait belum ada ditempat {PTSP)
  4. Petugas berkoordinasi dengan kasi/kasubag dan menghubungi pemohon apabila kasi/kasubag terkait tersebut sudah ada ditempat (PTSP)
  5. Petugas mengarahkan kepada kasi/kasubag terkait (apabila ada diternpat) sesuai bidang permasalahan; (PTSP)
  6. Petugas memberikan konsultasi dan mencatat di lembar konsultasi; (Kecamatan)
  7. Pemohon menerima konsultasi (Kecamatan);
  8. Pemohon menandatangani lembar konsultasi (Kecamatan);
  9. Petugas menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas Pemohon {Kecamatan)
  10. Pemohon selesai menerima konsultasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

Telp/Fax  (021)  6459956


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum "