Penjualan Data Mikro Melalui Media Online

  1. 1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif, serta memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta;
  2. 2. Pengguna layanan memiliki akun pada Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik) online;
  3. 3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan data mikro pada Silastik;
  4. 4. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian data mikro (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media).

  1. 1. Pengguna layanan mengakses Silastik: a. Pengguna layanan memilih daftar variabel data mikro yang diperlukan; b. Pengguna layanan mengunggah/upload abstraksi penggunaan data. 2. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro yang diperlukan: a. Jika telah sesuai, Petugas menyiapkan data mikro yang diperlukan; b. Jika tidak sesuai, transaksi akan dibatalkan, pengguna layanan dapat membuat transaksi baru. 3. Petugas layanan membuat dan mengirimkan file contoh data, invoice, dan Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) kepada pengguna layanan. 4. Pengguna layanan memeriksa contoh data yang diberikan oleh petugas. 5. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai biaya pada invoice melalui: a. Kode billing pada aplikasi simponi, jika pengguna layanan berdomisili di dalam negeri; b. Transfer dan mengirimkan bukti pembayaran melalui Silastik, jika pengguna layanan berdomisili di luar negeri. 6. Pengguna layanan mengirimkan 2 (dua) rangkap SPPD asli yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- ke alamat berikut: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bener Meriah Jl. Bandara Rembele-Pante Raya, Desa Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, 24580 7. Petugas layanan mengirimkan kuitansi dan data mikro melalui Silastik dan pengguna layanan mengunduh kuitansi dan data mikro melalui Silastik. 8. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap file kuitansi, data mikro yang telah diterima. 9. Petugas memperbaiki data mikro jika terdapat kesalahan dan mengirimkannya kembali kepada pengguna layanan. 10. Transaksi akan otomatis tertutup ketika sudah tidak ada revisi data mikro. 11. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima melalui Silastik. Catatan: 1. Invoice berlaku sampai dengan 1 bulan setelah dibuat. 2. Permintaan perbaikan data mikro akan dilayani maksimal 30 hari dari selesainya transaksi dengan menunjukkan kuitansi pembelian.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Data mikro.

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di BPS Kabupaten Bener Meriah Website : https://s.bps.go.id/pengaduan1117 E-mail : bps1117@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store