Recovery Room (Ruang Pemulihan Pasca Operasi)

  1. KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Observasi selama 2 jam, : a. Jika pasien normal setelah diobservasi 2 jam, kembali ke ruangan b. Jika ada kegawatdaruratan selama diobservasi, maka dilakukan pemantauan sesuai dengan instruksi dokter selama 5 jam. - Jika pasien normal, kembali ke ruangan - Apabila ke tidak normal, kembali ke ICU

Masa observasi  pasien pasca operasi 

Pasien Umum : Ditanggun Pasien

Pasien JKN : Ditanggung BPJS

Observasi

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Recovery Room (Ruang Pemulihan Pasca Operasi)"