Pengiriman Narasumber

No. SK: 921/PLB.1.3/HKM.02.2/2022

  1. Persyaratan Administrasi: Menyampaikan permohonan pengiriman narasumber secara tertulis kepada Kepala Puslatbang KDOD

  1. Pihak pemohon menyampaikan permohonan pengiriman narasumber secara tertulis kepada Kepala Puslatbang KDOD;
  2. Kepala Puslatbang KDOD menugaskan pegawai untuk menjadi Narasumber;
  3. Kepala Puslatbang KDOD menyampaikan surat balasan sekaligus penyampaikan nama narasumber;
  4. Pembuatan surat tugas narasumber;
  5. Pelaksanaan tugas sebagai narasumber.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat balasan penyampaian nama narasumber; 2. Surat tugas pegawai sebagai narasumber.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara langsung kepada pegawai Puslatbang KDOD
atau melalui media sebagai berikut:
1. Whatsap, SMS, atau telepon ke nomor 08510504
0854
2. Email: samarindalan@yahoo.co.id
3. Facebook @PuslatbangKDODLANRI
4. Instagram @puslatbangkdod_lan
5. Twitter @PuslatbangKDOD
6. Kotak pengaduan
Dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola
Pengaduan sesuai dengan mekanisme dan standar
pelayanan pengelolaan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store