Surat Ahli Waris Jual Beli Tanah

No. SK: 800/004/SK/CPC-2022

  1. Permohonan dari kantor wali nagari
  2. Fotocopi pelunasan PBB
  3. Fotocopy susunan keluarga ahli waris
  4. KTP KK yang membeli dan yang menjual
  5. Sertifikat tanah yang di jual
  6. Surat keterangan harga tanah atau kwitansi

  1. Surat ahli waris jual beli tanah di buat oleh pengguna layanan dan di bawa ke kantor camat
  2. Petugas meregistrasi berkas
  3. Petugas meminta tanda tangan atasan
  4. Atasan mengkonfirmasi data pada jajaran wali nagari dan jorong
  5. Atasan memberi tanda tangan
  6. Petugas memberi stempel dan menyerahkan pada pengguna layanan

Masyarakat datang ke kantor camat dan menyerahkan berkas 5 menit

Petugas meregistrasi berkas 10 menit

Petugas meminta tanda tangan atasan dan memberi stempel 10 menit

Petugas menyerahkan berkas kepada masyarakat 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Media sosial kecamatan atau datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ahli Waris Jual Beli Tanah"