No. SK: 800/004/SK/CPC-2022
Masyarakat datang ke kantor camat dan menyerahkan berkas 5 menit
Petugas meregistrasi berkas 10 menit
Petugas meminta tanda tangan atasan dan memberi stempel 10 menit
Petugas menyerahkan berkas kepada masyarakat 5 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
Media sosial kecamatan atau datang langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store