Surat Pengantar Perkawinan dan Dispensasi Perkawinan

  1. Formulir Nl, N2, N4, PM 1 yang ditandatangani Lurah
  2. FC. KTP kedua mempelai (untuk melihat calon mempelai harus sama
  3. Surat dari gereja apabila mempelai beragama Kristen dan Katholik
  4. Surat yang menyatakan pindah agama apabila KTP yang tercantum masih berbeda agama
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan
  2. Pemohonmenyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP)
  5. Petugas membuat surat dispensasi nikah apabila pernikahan terhitung kurang dari 15 hari kerja (PTSP)

30    menit -   2   Jam  /Pemohon   {bila     berkas lengkap   bila  berkas  lengkap   &   Pejabat penandatangan ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Telp/Fax (021) 6459956

T e l p / F ax  (021)  6459956
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perkawinan dan Dispensasi Perkawinan "