Pelayanan Kerjasama

No. SK: 921/PLB.1.3/HKM.02.2/2022

  1. Menyampaikan permohonan Kerjasama secara resmi kepada Kepala Puslatbang KDOD

  1. Pihak pemohon menyampaikan permohonan Kerjasama secara tertulis kepada Kepala Puslatbang KDOD;
  2. Kepala Bagian Umum melakukan analisis kelayakan administrative dan substantif perihal Kerjasama;
  3. Kepala Bagian Umum melakukan analisis kelayakan administrative dan substantif perihal Kerjasama;
  4. Penyusunan draft Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara pihak pemohon dan Kepala Puslatbang KDOD;
  5. Pelaksanaan Kerjasama

1. Penyusunan SPK 2 (dua) minggu;
2. Pelaksanaan Kerjasama menyesuaikan dengan objek
Kerjasama.

Tidak dipungut biaya

1. SPK 2. Produk hasil kerjasama

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara
langsung kepada pegawai Puslatbang KDOD atau melalui
media sebagai berikut:
1. Whatsap, SMS , atau telepon ke nomor 08510504 0854
2. Email: samarindalan@yahoo.co.id
3. Facebook @PuslatbangKDODLANRI
4. Instagram @puslatbangkdod_lan
5. Twitter @PuslatbangKDOD
6. Kotak pengaduan
pelayanan pengelolaan pengaduan.
Dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola
Pengaduan sesuai dengan mekanisme dan standar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store