Pelayanan surat pengantar Kartu Identitas Anak

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Pas Foto ukuran 4x6
  3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) , Akta Kelahiran dan pas foto untuk anak usia di atas 5 Tahun

Mengupload pas foto dan akta kelahiran 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar pembuatan KIA

Kotak Saran dan Nomor Whatsapp 081385514391

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar Kartu Identitas Anak"