Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 449.1/SK.473/2022

  1. Kartu identitas pasien : KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN/KIS
  3. Surat Keterangan Domisili di Kota Surakarta dari Kalurahan jika m erupakan penduduk kota Surakarta dan belum memiliki kartu jam inan kesehatan
  4. Kartu berobat jika sudah mempunya

  1. Pasien dinyatakan memerlukan rawat inap setelah diperiksa dan diberikan keterangan untuk rawat inap Pasien menyerahkan keterangan untuk rawat inap ke petugas Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait peraturan dan pelayanan di rawat inap Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait berkas administrasi rawat inap yang harus dilengkapi. Pasien atau keluarga pasien diminta menandatangani informed consent(persetujuan) untuk rawat inap & penatalaksanaanya Pasien akan diperiksa swab antigen sebelum masuk ke ruang rawat inap. Jika hasil pemeriksaan swab antigen Positif petugas merujuk pasien ke rumah sakit atau mengedukasi untuk melakukan isolasi mandiri Jika hasil pemeriksaan swab antigen negatif Pasien diantar oleh petugas ke ruang rawat inap oleh petugas Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokterd isesuaikan dengan kondisi pasien hasil pemeriksaan Pasien akan diantar ke ruang rawat inap oleh petugas, setelah petugas melengkapi pencatatan rekam medis & berkas. Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan dan visite dokter Jika selama rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut, maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan persetujuan kepulangan dari dokter. Pasien yang sudah boleh pulang akan diberikan surat kontrol dan obat sesuai dengan kondisi pasien

3 Hari

1. Umum: Sesuai Peraturan Bupati No. 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas 2.BPJS: Sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Rawat Inap

1. WahtsApp : 6289670174175 2. Email : puskesmas1cilongok@gmail.com 3.Surat tertulis ditujukan kepada Kepala Puskesmas Cilongok I 4. Kotak Saran yang ada di Puskesmas Cilongok I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"