Legalisasi Produk Layanan di Kecamatan

  1. Produk layanan yang telah dilegalisir oleh lurah
  2. FC Produk layanan maksimal 5 lembar
  3. Produk lavanan aslinva

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP);
  5. Petugas melakukan verifikasi ulang berkas (Kecamatan);
  6. Petugas memparaf pada sisi kanan jika persyaratan dinyatakan lengkap (Kecamatan);
  7. Petugas memroses penandatanganan legalisir produk layanan (Kecamatan);
  8. Petugas menomori dan memberi stempel (PTSP);
  9. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir (PTSP)

30  menit  -   2   Jam   /   Pemohon (bila   berkas lengkap bila berkas lengkap & Pejabat penandatangan ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan Kecamatan yang telah dilegalisir Camat

Telp/Fax  (021)  6459956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Produk Layanan di Kecamatan"