Perubahan kartu keluarga untuk penambahan anggota

No. SK: 800/004/SK/CPC-2022

  1. Membawa blanko Kartu keluarga
  2. Membawa Kartu Keluarga yang lama

  1. Masyarakat datang ke kantor wali nagari untuk mendapatkan blanko kartu keluarga
  2. Masyarakat datang ke kantor camat dan memberikan ke pada petugas kecamatan
  3. Blanko KK di registrasi dan di tanda tangani oleh camat
  4. Pengurusan perubahan Kartu Keluarga selesai

Masyarakat datang ke kantor camat dan petugas menerima berkas 5 menit

Petugas meregistrasi bahan 10 menit

Petugas meminta tanda tangan kepada atasan 10 menit

Petugas menyerahkan berkas pada pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Media sosial kecamatan atau datang langsaung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan kartu keluarga untuk penambahan anggota"