Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

No. SK: 54 Tahun 2021

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran
  3. FC KTP dan FC KK orang tua
  4. FC Surat Nikah orang tua
  5. FC KTP 2 orang Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Dukcapil)
  5. Petugas memroses pencetakan blanko Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran (Satpel. Dukcapil)
  6. Petugas memroses penandatanganan Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran. (PTSP)

30 menit/Pemohon ( bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

1. Telepon Kantor 021-43900417

2. SMS 081932660865

3. Email : ptsprawabadakselatan@jakarta.go.id

4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi dan Jawara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran"