Layanan Rekomendasi Statistik

No. SK: 01042022

  1. Foto Copy KTP SIM dan Paspor

  1. Pengguna menyampaikan surat permohonan rekomendasi kepada kepala BPS Kota Sungai Penuh
  2. Kepala BPS Kota Sungai Penuh mendisposisikan surat ke Fungsi IPDS
  3. Fungsi IPDS menugaskan kepada pegawai yang kompeten untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi

Pengunjung layanan akan dilayani 30 menit s.d 7 hari setelah permohonan rekomendasi di ajukan

Tidak dipungut biaya

1. saran, masukan dan solusi terhadapa penyelenggaraan statistik yang dilakukan. 2. Kode rekomendasi. 3. Surat rekomendasi

Pengunjung dapat melakukan pengaduan terhadap layanan romantik melalui hot line BPS Kota Sungai Penuh dan kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Statistik"