Standar Pelayanan Izin Penebangan Pohon Pelindung

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Penebangan Pohon Pelindung) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab
  3. Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan menindaklanjuti rekomendasi teknis dari dinas teknis
  5. Detail pohon yang akan ditebang

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis dan Membuat Permohonan Rekomendasi Teknis kepada OPD Teknis
  3. 3. OPD Teknis melakukan peninjauan lapangan dan memberikan rekomendasi yang dikirimkan kembali kepada DPMPTSP
  4. 4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Rekomendasi Teknis
  5. 5. Pemohon mencetak output Izin Penebangan Pohon Pelindung

18 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Penebangan Pohon Pelindung

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online JAKEVO