Pelatihan Struktural Kepemimpinan (Blended Learning)

No. SK: 921/PLB.1.3/HKM.02.2/2022

  1. A. Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. JPT pratama; 2. JF jenjang ahli utama; 3. Jabatan administrator, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; atau 4. JF jenjang ahli madya, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator, kecuali bagi Peserta yang: 1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2 atau angka 4; dan/atau 2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 55 (lima puluh lima) tahun.
  2. B. Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator, bagi Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. jabatan administrator; 2. JF jenjang ahli madya; 3. Jabatan Pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; 4. JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c; atau 5. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, kecuali bagi Peserta yang: 1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, angka 4 atau angka 5; dan/atau 2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.
  3. B. Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator, bagi Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. jabatan administrator; 2. JF jenjang ahli madya; 3. Jabatan Pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; 4. JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c; atau 5. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, kecuali bagi Peserta yang: 1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, angka 4 atau angka 5; dan/atau 2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.
  4. B. Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator, bagi Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. jabatan administrator; 2. JF jenjang ahli madya; 3. Jabatan Pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; 4. JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c; atau 5. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, kecuali bagi Peserta yang: 1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, angka 4 atau angka 5; dan/atau 2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.
  5. B. Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator, bagi Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. jabatan administrator; 2. JF jenjang ahli madya; 3. Jabatan Pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; 4. JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c; atau 5. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, kecuali bagi Peserta yang: 1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, angka 4 atau angka 5; dan/atau 2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.
  6. F. Bagi pejabat yang tidak mengikuti Pelatihan Struktural melebihi batas waktu yang ditentukan, dapat mengikuti Pelatihan Struktural setelah mendapatkan izin tertulis dari: a. Kepala LAN untuk: 1. pejabat pimpinan tinggi madya yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; dan 2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN untuk: 1. pejabat administrator yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator; dan 2. pejabat pengawas yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.

  1. 1. Peserta diusulkan oleh Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah untuk mengikuti Pelatihan Sturktural Kepemimpinan;
  2. 2. Peserta mendapatkan surat panggilan dari Puslatbang KDOD;
  3. 3. Peserta datang mendaftar ulang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan;
  4. 4. Peserta mengikuti Pelatihan selama jangka waktu yang telah ditentukan;
  5. 5. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi.

1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
dilaksanakan selama 923 (sembilan ratus dua puluh tiga)
JP atau setara dengan 107 (seratus tujuh) Hari Pelatihan;
2. Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilaksanakan
selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara
dengan 105 (seratus lima) Hari Pelatihan; dan
3. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dilaksanakan selama
905 (sembilan ratus lima) JP atau setara dengan 104
(seratus empat) Hari Pelatihan.


1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
dilaksanakan selama 923 (sembilan ratus dua puluh tiga)
JP atau setara dengan 107 (seratus tujuh) Hari Pelatihan;
2. Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilaksanakan
selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara
dengan 105 (seratus lima) Hari Pelatihan; dan
3. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dilaksanakan selama
905 (sembilan ratus lima) JP atau setara dengan 104
(seratus empat) Hari Pelatihan.


Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara
langsung kepada pegawai Puslatbang KDOD atau melalui
media sebagai berikut:
1. Whatsap, SMS, atau telepon ke nomor 0851 0504 0854
2. Email: samarindalan@yahoo.co.id
3. Facebook @PuslatbangKDODLANRI
4. Instagram @puslatbangkdod_lan
5. Twitter @PuslatbangKDOD
6. Kotak pengaduan
pelayanan pengelolaan pengaduan.
Dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola
Pengaduan sesuai dengan mekanisme dan standar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Struktural Kepemimpinan (Blended Learning)"