Surat keterangan ahli waris untuk pensiunan PNS

No. SK: 800/004/SK/CPC-2022

  1. Surat permohonan dari kantor wali nagari
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. ASN atau yang mewakaili membuat daftar keluarga yang masuk dalam tanggungan gaji dan amenanda tanganinya
  2. ASn datang ke kantor camat dengan memebawa berkas yang diperlukan
  3. Surat ahli waris di registrasi dan di tanda tangani oleh camat
  4. Pengurusan surat keterangan ahli waris selesai

ASN datang ke kantor camat Menyerahkan berkas 5 menit

Petugas kecamatan menerima dan meregistrasi  10 menit

Petugas kecamatan meminta tanda tangan atasan 10 menit

Petugas memeberikan berkas kepada pengguna layanan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Media sosial dan datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ahli waris untuk pensiunan PNS"