Standar Pelayanan Rekomendasi Statistik

  1. 1) Layanan dengan cara kunjungan langsung a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS. b) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif. c) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. d) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas. e) Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy.
  2. Layanan dengan cara online a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif. b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id menu Rekomendasi). c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id menu Rekomendasi). d) Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format softcopy.

  1. 1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Bagan 1. Prosedur Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik dengan Cara Kunjungan Langsung Keterangan: 1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kab. Tanjung Jabung Timur pada waktu pelayanan: Hari Kerja (Senin-Jum’at) pukul 08.00 – 15.30. 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. 3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian. 4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian. 5. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas. 6. Petugas memberikan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang perlu diisi oleh pengguna layanan. 7. Pengguna layanan menyampaikan surat dan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang ditujukan kepada: Kepala BPS Kab. Tanjung Jabung Timur Jl. Jend. A. Yani No.4, Telanaipura, Jambi Email: bps1500@bps.go.id 8. Petugas melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi pelayanan. 9. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas. 10. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan. 11. Kepala BPS Kab. Tanjung Jabung Timur menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan. 12. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan. 13. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik. 14. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik.
  2. Layanan dengan cara online Bagan 2. Prosedur Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik dengan Cara Online Keterangan: 1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id menu Rekomendasi). 2. Pengguna layanan melakukan registrasi. 3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi bagi kegiatan statistik yang akan dilakukan. 4. Pengguna layanan mengisi/merekam formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id menu Rekomendasi). 5. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas. 6. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan. 7. Kepala BPS Kab. Tanjung Jabung Timur menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan. 8. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan. 9. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik. 10. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik.

 

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan.


Tidak dipungut biaya

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; 2. Surat rekomendasi kegiatan statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan

Website                        : webapps.bps.go.id/pengaduan

E-mail                          : ipds1506@bps.go.id

SMS/Whatsapp           : 0853 7859 0026


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Statistik"