Perpustakaan

No. SK: 0102046/15070/KPG TAHUN 2020

  1. Pengguna layanan datang langsung ke perpustakaan di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll)

  1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada waktu pelayanan: Hari Kerja (Senin-Jum’at) pukul 08.00 – 15.30
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker
  4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker
  5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak b. Layanan Perpustakaan Digital
  6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
  7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit setelah registrasi di resepsionis

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media cetak dan softcopy format PDF

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan di Ruang PST BPS Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Website: https://pengaduan.bps.go.id

E-mail: bps1507@bps.go.id

Telepon: 074221378

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"