Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 449.1/SK.473/2022

  1. Resep
  2. Hasil Laboratorium untuk kasus tertentu

  1. Petugas membaca dan meneliti resep
  2. Jika ada kesalahan pemberian obat atau keraguan pemberian obat, tanyakan ke poli pemeriksa yang bersangkutan Jika direvisi, tulis ulang pada resep dengan diberi paraf pemberi resep
  3. Petugas mengerjakan resep
  4. Petugas menyerahkan obat sesuai resep kepada pasien

10 Menit

1. Umum: Sesuai Peraturan Bupati No. 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas 2.BPJS: Sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Penukaran Resep

1. WahtsApp : 6289670174175 2. Email : puskesmas1cilongok@gmail.com 3.Surat tertulis ditujukan kepada Kepala Puskesmas Cilongok I 4. Kotak Saran yang ada di Puskesmas Cilongok I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"