Pelayanan Klinik Kesehatan Lingkungan

No. SK: 449.1/SK.473/2022

  1. Mendaftar Melalui Loket Pendaftaran
  2. Blangko permintaan konsultasi Kesehatan Lingkungan dari BP Umum/KIA KB

  1. Pasien/Klien mendaftar di ruang pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status
  3. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke petugas pemeriksaan umum
  4. Petugas di ruang pemeriksaan umum melakukan pemeriksaan terhadap pasien
  5. Pasien selanjutnya menuju Ruang Konseling Sanitasi
  6. Petugas melakukan identifikasi pasien
  7. Petugas melakukan wawancara dan identifikasi masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara
  8. Petugas mencari dan menyimpulkan dugaan penyebab penyakit
  9. Petugas memberikan saran dan konseling pada pasien yang mengarah pada perilaku maupun lingkungan
  10. Jika diperlukan, petugas membuat perjanjian untuk kunjungan rumah Petugas mencatat semua hasil konsultasi dalam rekam medis dan buku register konseling sanitasi

10 Menit

1. Umum: Sesuai Peraturan Bupati No. 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas 2.BPJS: Sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Konsultasi Gizi

1. WahtsApp : 6289670174175 2. Email : puskesmas1cilongok@gmail.com 3.Surat tertulis ditujukan kepada Kepala Puskesmas Cilongok I 4. Kotak Saran yang ada di Puskesmas Cilongok I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Kesehatan Lingkungan"