Surat Keterangan berkelakuan baik

No. SK: 800/004/SK/CPC-2022

  1. Permohonan dari kantor wali nagari
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Masyarakat datang ke kantor wali nagari untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik
  2. Masyarakat datan g ke kantor camat dengan membawa surat keterangan berkel;akuan baik
  3. Petugas kecamatan menerima dan meregistrasi
  4. Petugas meminta tanda tangan atasan dan memberi stempel kantor camat
  5. Petugas kecamatan menyerah kan surat keterngan berkelakuan baik pada pengguna layanan
  6. Pengurusan surat keterangan berkelakuan baik selesai

Pengguna layanan menyerahkan berkas ke petugas kecamatan 5 menit

Petugas kecamatan meregistrasi bahan 5 menit

Petugas kecamatan meminta tanda tangan atasan dan stempel bahan 10 menit

Petugas menyerahkan bahan kepada pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

SKCK

Mendia sosial kecamatan atau datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan berkelakuan baik"