Akta Kelahiran

No. SK: 029/ V/ 2023

  1. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran. Pemohon yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran sebagaimana tersebut di atas maka harus melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran yang ditandatangai oleh wali/penanggungjawab, dengan kode F-2.03;
  2. Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah. Pemohon yang tidak memiliki Akta Nikah sebagaimana tersebut di atas maka harus melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ) kebenaran sebagai pasangan suami isteri, dengan kode F-2.04;
  3. KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. KTP-el orang tua/ wali/ pelapor dan KTP-el 2 orang saksi yang berdomisili di Kabupaten setempat;
  5. Mengisi Formulir F-2.01.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kelahiran;
  2. Petugas Loket menerima dan mengoreksi berkas permohonan kelahiran, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah lengkap berkas akan diteruskan kepada Operator SIAK;
  3. Operator SIAK menginput dan mencetak draft akta kelahiran yang akan diajukan ;
  4. Draft yang sudah selesai diserahkan ke bagian register untuk diinput ke dalam spreadsheet guna untuk pengajuan kolektif ke Disdukcapil;
  5. Kasi melakukan pengajuan berkas ke Disdukcapil bagian Capil;
  6. Di Disdukcapil berkas akan diverifikasi, sertifikasi dan dicetak oleh petugas yang berwenang;
  7. Akta Kelahiran yang sudah dicetak diserahkan kembali kepada pihak kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon;
  8. Di Kecamatan Akta Kelahiran diserahkan ke bagian register untuk diserahkan kepada pemohon;
  9. Bagian Register menghubungi pemohon untuk mengambil Akta Kelahiran melalui via Telpon;
  10. Register menyerahkan Akta Kelahiran kepada pemohon.

7(tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

- Kotak Saran

- Telpon dan WA 081218103395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"