Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik

No. SK: 0109001/1506/SK TAHUN 2023

  1. 1) Layanan dengan cara kunjungan langsung a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kab. Tanjung Jabung Timur. b) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif. c) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. d) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas. e) Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik, yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. f) Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital Wilayah Kerja Statistik (wilkerstat), pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data, dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD.
  2. Layanan dengan cara online a) Pengguna layanan memiliki email yang masih aktif. b) Pengguna memiliki akun pada aplikasi pelayanan. c) Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta. d) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilkerstat) melalui aplikasi pelayanan. e) Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik, yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. f) Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD.

  1. 1. Layanan dengan cara kunjungan langsung Bagan 1. Prosedur Pelayanan Penjualan Produk Statistik dengan Cara Kunjungan Langsung Keterangan: 11. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kab. Tanjung Jabung Timur pada waktu pelayanan: Hari Kerja (Senin-Jum’at) pukul 08.00 – 15.30. 1. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. 2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian. 3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian 4. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan penjualan produk statistik kepada petugas. 5. Petugas menyampaikan ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan. 6. Pengguna layanan menyetujui ketentuan PNBP dan/atau memberikan dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya. 7. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diberikan dengan permintaan pengguna layanan. 8. Petugas membuat dan memberikan invoice dan/atau contoh data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada pengguna layanan. 9. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice data mikro, contoh data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data mikro yang dilihat, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan. 10. Petugas menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan. 11. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai invoice. Pembayaran via bank menggunakan kode billing sesuai invoice. 12. Pengguna layanan menandatangani kemudian memberikan dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada petugas. 13. Bendahara membuat dan memberikan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan. 14. Pengguna layanan mengambil produk statistik kepada petugas. 15. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan kepada petugas. 16. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan. 17. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik. 18. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik.

1)    Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

 

2)   Layanan dengan cara online

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap


Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Data mikro lengkap/fullset

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan

Website                        : webapps.bps.go.id/pengaduan

E-mail                          : ipds1506@bps.go.id

SMS/Whatsapp           : 0853 7859 0026

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik"