Pernikahan Pertama (Umum)

No. SK: 049 Tahun 2021

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun;
  2. Untuk laki-laki yang berusia 19-21 tahun dan perempuan berusia 17-21 tahun membawa N5 (Surat Izin Orang Tua) yang ditandatangani oleh kedua orang tua / wali (jika orang tua meninggal);
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  4. FC KTP dan KK pemohon
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani RT RW;
  6. FC KTP dan FC KK orang tua Pemohon (apabila masih hidup);
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan);
  8. Sertifikat Layak Kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (PTSP);
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, N2, N4 dan Surat Keterangan (PM1). (PTSP)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, N2, N4 dan PM1. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir N1, N2, N4 dan PM1.

2 jam / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Perkawinan

1. Nomor Telepon Kantor : 021-43930089

2. Nomor Fax : 021-4371709

3. Nomor Telepon/call center PTSP : 1500164

4. Email : sungaibambu72@gmail.com

5. Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store