Pernikahan Kedua (online)

No. SK: 60

  1. Surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW (asli)
  2. Fotocopy e-KTP dan Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy e-KTP Kedua Orang Tua ( Jika masih hidup)
  4. Fotocopy Akte Kematian Bila Orang Tua ( Jika sudah Meninggal Dunia)
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Fotocopy surat Akte cerai atau akte kematian
  7. Surat Pernyataan janda atau duda dari Kelurahan yang di tandatangani bermaterai @ 10.000 oleh yang bersangkutan dan di ketahui oleh kedua orang saksi
  8. Fotocopy e-KTP kedua Orang Saksi
  9. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas
  10. Fotocopy e-KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga Calon Pasangan

  1. Pemohon harus memiliki hp android
  2. Buka webset jakevo.jakarta. go.id melalui google
  3. Daftar email di jakevo.jakarta.go.id
  4. Pemohon mengisi form atau persyaratan yang ada di jakevo.jakarta.go.id
  5. Pemohon menunggu verifikasi dari petugas
  6. Petugas memproses data pemohon
  7. Pemohon mengecek Kembali apakah berkas pemohon lengkap atau kurang pada menu izin saya ( jika berkas pemohon kurang, pemohon di mohon untuk melengkapi berkas), ( jika berkas pemohon lengkap dan telah di verfikasi oleh petugas maka lanjut pada proses berikutnya)
  8. Pemohon mendownload surat pengantar layanan yang telah di tanda tangain oleh lurah secara elektronik

2 Jam

Tidak dipungut biaya

URUSAN PERNIKAHAN

 

1. Nomor aduan 021 - 4402618

2. Nomor fax 021 - 44837320

3. Email Kelurahan.sukapura1.ju@gmail.com

4. Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)

5. Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernikahan Kedua (online)"