Pelayanan KTP

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy KK

  1. Datang ke Desa membawa surat pengantar RT/RW
  2. Minta surat pengantar pelayanan KTP

2 Menit penelitian berkas

3 Menit pengentrian data

5 Menit penandatanganan dan penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KTP

Kantor sekretariat Desa Muktisari

0822 1427 1507

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP"