Pelayanan Urusan Lainnya

No. SK: 30 Tahun 2016

  1. Foto Copy Identitas Diri (KTP/SIM/Pasport/KITAS/dlll).
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Petugas mengarahkan kepada seksi terkait sesuai bidang permasalahan (PTSP)
  3. Petugas memberikan konsultasi (Kecamatan/PTSP)
  4. Pemohon menerima konsultasi (Kecamatan/PTSP)
  5. Proses Konsultasi
  6. Pemohon menandatangani lembar konsultasi (PTSP)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Konsultasi Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

1.       Nomor Telepon Kantor (021) 4395429

2.       Email : kec.tanjungpriok@yahoo.com

3.       Melalui Kanal Aduan CRM

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Lainnya"