Pelayanan Perpustakaan PST BPS Kota Palembang

No. SK: 12.A Tahun 2022

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. 1. Pengguna Layanan yang datang wajib menggunakan masker dan mengecek suhu sebelum masuk ke ruang PST
  2. 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. 3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas untuk penggunaan loker
  4. 4. Pengguna layanan menggunakan layanan pustaka (tercetak atau digital) a. Pengguna layanan mencari publikasi di ruang perpustakaan tercetak b. Pengguna layanan mendapatkan akses menggunakan PC yang tersedia di PST untuk mengakses pustaka digital pada website BPS Provinsi Sumatera Selatan
  5. 5. Pengguna layanan melakukan pencarian judul publikasi melalui website BPS Provinsi Sumatera Selatan
  6. 6. Pengguna layanan mengunduh softcopy publikasi digital pada website BPS Provinsi Sumatera Selatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pustaka hardcopy dan softcopy ber-watermark

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan PST BPS Kota Palembang"