Pengaktifan kembali peserta PBI

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari Desa/Kelurahan ( Asli )
  2. Foto copy KK dan KTP/ Akta kelahiran
  3. Foto Kopy kartu KIS

  1. Pemohon datang dengan persyaratan lengkap
  2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat surat keterangan Dinas Sosial untuk pengaktifan PBI
  4. Penanda tanganan surat Keterangan oleh Kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial
  5. Penomoran surat
  6. Penyerahan Surat Keterangan kepada pemohon
  7. Mengarahkan pemohon ke BPJS Kabupaten Boyolali untuk proses pengaktifan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan untuk Pengaktifan kembali peserta PBI

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

f. Media Sosial Resmi Dinas Sosial

Kanal aduan laporgup.jatengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan kembali peserta PBI"