Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Online

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif, serta memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
  2. Pengguna layanan memiliki akun pada Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik) online
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik pada Silastik
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan mengakses Silastik. Pengguna layanan memilih daftar variabel data mikro dan/atau peta digital yang diperlukan. Pengguna layanan mengunggah/upload abstraksi penggunaan data
  2. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital yang diperlukan. Jika telah sesuai, Petugas menyiapkan data mikro dan/atau peta digital yang diperlukan. Jika tidak sesuai, transaksi akan dibatalkan, pengguna layanan dapat membuat transaksi baru
  3. Petugas layanan membuat dan mengirimkan file contoh data, invoice, dan Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) kepada pengguna layanan
  4. Pengguna layanan memeriksa contoh data yang diberikan oleh petugas
  5. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai biaya pada invoice. Kode billing pada aplikasi simponi, jika pengguna layanan berdomisili di dalam negeri; Transfer dan mengirimkan bukti pembayaran melalui Silastik, jika pengguna layanan berdomisili di luar negeri
  6. Pengguna layanan mengirimkan 2 (dua) rangkap SPPD asli yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 ke alamat
  7. Petugas layanan mengirimkan kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital melalui Silastik dan pengguna layanan mengunduh kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital melalui Silastik
  8. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap file kuitansi, data mikro dan/atau peta digital yang telah diterima
  9. Petugas memperbaiki data mikro dan/atau peta digital jika terdapat kesalahan dan mengirimkannya kembali kepada pengguna layanan
  10. Transaksi akan otomatis tertutup ketika sudah tidak ada revisi data mikro/peta digital
  11. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima melalui Silastik. Invoice berlaku sampai dengan 1 bulan setelah dibuat. Permintaan perbaikan data mikro dan peta digital akan dilayani maksimal 30 hari dari selesainya transaksi dengan menunjukkan kuitansi pembelian

Pengguna layanan akan dilayani pada jam kerja yaitu pukul 08.00 – 15.30 wita (Senin-Jumat) kecuali hari libur dan akan dilayani maksimal 10 hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap.

Berbayar sesuai PP No. 7 Tahun 2015 Tentang PNBP Badan Pusat Statistik

Data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik

Langsung: Kotak Saran dan Pengaduan di PST BPS Kabupaten Bone Bolango

Online: s.bps.go.id/pengaduan7504 atau lapor7504@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silastik.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Online"