Perpustakaan

  1. Kartu Identitas
  2. Mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Aceh Utara
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Aceh Utara
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. engguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk mengakses layanan perpustakaan
  5. Layanan Perpustakaan Tercetak : Pengguna layanan memilih buku yang tersedia pada rak buku di perpustakaan
  6. Pengguna layanan mengambil kembali kartu identitas dari petugas frontline kemudian pulang.

Pengguna layanan perpustakaan akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik. Penyelesaian pelayanan melalui perpustakaan adalah kurang dari 1 hari kerja sesuai dengan jenis dan banyaknya data yang dibutuhkan. 

Tidak dipungut biaya

Perpustakaan

Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Aceh Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"