Standar Pelayanan Konsultasi Statistik

No. SK: 0109001/1506/SK TAHUN 2023

  1. . Layanan dengan cara kunjungan langsung. a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kab. Tanjung Jabung Timur b) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif c) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. d) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas.
  2. Layanan dengan cara online a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif. b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan. c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan.

  1. 1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS pada waktu pelayanan: Hari Kerja (Senin-Jum’at) pukul 08.00 – 15.30. 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. 3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian. 4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian. 5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas. 6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan. 7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik.

1)    Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

 

2)   Layanan dengan cara online

  1. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan lengkap.
  2. Konsultasi statistik akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi pelayanan jika pengguna layanan tidak merespon kembali selama 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan

Website                        : webapps.bps.go.id/pengaduan

E-mail                          : ipds1506@bps.go.id

SMS/Whatsapp           : 0853 7859 0026


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Statistik"