Cek data pemohon lalu isi Form F1-03 setelah itu input data di SIAK (Sistem Informasi Adminduk Kependudukan) oleh oprator kemudian nomor SKPWNI terbit.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah
Kotak Saran dan Nomor Whatsapp 081385514391
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store