Pelayanan Surat Keterangan Pindah, Datang penduduk antar Desa dan Kecamatan dalam satu Kabupaten dan lintas Provinsi.

  1. Membawa surat pengantar pimdah dari Desa setempat
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa KTP Asli

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Surat Pengantar Pindah dari Keluarahan/Desa setempat
  2. Menyerahkan berkas tersebut ke petugas penerima berkas
  3. Petugas akan memeriksa berkas dan menyerahkan berkas ke oprator kemudian data di cek
  4. Tunggu hingga di panggil oleh operator
  5. Setelah itu tunggu sekitar 5 hari kerja sampai keluar SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)

Cek data pemohon lalu isi Form F1-03 setelah itu input data di SIAK (Sistem Informasi Adminduk Kependudukan) oleh oprator kemudian nomor SKPWNI terbit.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

Kotak Saran dan Nomor Whatsapp 081385514391

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah, Datang penduduk antar Desa dan Kecamatan dalam satu Kabupaten dan lintas Provinsi."