Pelayanan Usulan KIS PBI Bagi Keluarga Miskin/Tidak Mampu yang sudah masuk DTKS

  1. a.Foto copy KK dan KTP/ Akta kelahiran

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dengan cek dtks, cek data di menu pengusulan baru aplikasi siks ng
  4. Petugas mengusulkan ke Kementerian Sosial Melalui alpikasi SIKS NG On line
  5. Memberi penjelasan kepada pemohon bahwa pengolahan dan penetapan kepesertaan PBI ada di Pemerintah pusat

5 (lima) menit (Dengan Syarat Administrasi Lengkap dan Jaringan / Server baik)


Tidak dipungut biaya

Usulan KIS PBI ke Kementerian Sosial Republik Indonesia

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

f. Kanal Aduan laporgub.jatengprov.go.id

Media Sosial Resmi Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan KIS PBI Bagi Keluarga Miskin/Tidak Mampu yang sudah masuk DTKS"