Penjualan Data Mikro Melalui Media Datang Langsung

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bener Meriah.
  2. 2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  3. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
  4. 4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro (Fullset/tanpa pilih variabel) secara offline/langsung.
  5. 5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media).

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Bener Meriah dan menemui petugas frontline. 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian. 3. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani. 4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro yang diperlukan kepada petugas layanan. 5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data dan daftar data mikro yang diperlukan: a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan meterai Rp.10.000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik melalui media offline/datang langsung 6. Petugas layanan menyiapkan data mikro dalam media elektronik, serta mencetak invoice. 7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro yang dibeli oleh pengguna layanan. 8. Pengguna layanan membayar secara tunai ke bendahara atau transfer. 9. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan. 10. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan data mikro dalam media elektronik kepada pengguna layanan. 11. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan data mikro yang telah diterima. 12. Petugas layanan memperbaiki data mikro jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan. 13. Pengguna layanan dapat langsung pulang.

Pengguna data akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai. Senin s.d Kamis : pukul 08.00 – 15.30 WIB Jum’at : pukul 08.00 – 16.00 WIB Istirahat : pukul 12.30 – 14.00 WIB

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Data mikro fullset (tanpa pilih variabel)

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di BPS Kabupaten Bener Meriah Website : https://s.bps.go.id/pengaduan1117 E-mail : bps1117@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store