Pelayanan Urusan Perkawinan

No. SK: 30 Tahun 2016

  1. Pemohon membawa dan memperlihatkan formulir N1, N2, N3, N4, PM1 dan berkas yang lengkap
  2. Surat Permohonan Dispensasi Perkawinan Bermatrai Rp.10.000
  3. Surat Kuasa Bermatri Rp. 10.000 beserta Foto Copy KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Peserta mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Verifikasi berkas pemohon (PTSP)
  4. Proses Pembuatan Dispensasi Perkawinan (PTSP)
  5. Pemohon menerima surat dispensasi perkawinan (PTSP)

30 Menit/Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Perkawinan

1.       Nomor Telepon Kantor (021) 4395429

2.       Email : kec.tanjungpriok@yahoo.com

3.       Melalui Kanal Aduan CRM

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Perkawinan"