Standar Pelayanan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Praktik Perorangan/Fasilitas Pelayanan Kesehatan)

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Praktik Perorangan/Fasilitas Pelayanan Kesehatan) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.,id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli)
  3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Proposal teknis mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  5. Pas foto terbaru ukuran 4x6
  6. Surat rekomendasi dari asosiasi penyehat tradisional sejenis (diakui pemerintah)
  7. Izin Sarana (Apabila di Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
  8. Persetujuan tetangga (kiri,kanan,depan dan belakang) disertai KTP (untuk Praktik Perorangan)

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara
  4. 4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  5. 5. Pemohon mencetak output Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Praktik Perorangan/Fasilitas Pelayanan Kesehatan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Praktik Perorangan/Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online JAKEVO