Pelayanan Kependudukan

No. SK: 30 Tahun 2016

  1. Foto Copy Profuk Layanan 5 lembar
  2. Produk layanan aslinya

  1. pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Verifikasi berkas (PTSP)
  4. Proses penandatanganan legalisir produk layanan (PTSP)
  5. Pemohon menerima produk layanan yang telah di legalisir (PTSP)

30 menit/Pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisir Produk Layanan Kecamatan

1.       Nomor Telepon Kantor (021) 4395429

2.       Email : kec.tanjungpriok@yahoo.com

3.       Melalui Kanal Aduan CRM

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan"