Layanan Perpustakaan Tercetak

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker
  4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker
  5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak ? Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak ? Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka b. Layanan Perpustakaan Digital ? Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi pelayanan No. Komponen Uraian ? Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim pustaka softcopy melalui aplikasi pelayanan
  6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
  7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan perpustakaan

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) menit setelah
mengisi buku tamu

Tidak dipungut biaya

Layanan dengan cara kunjungan langsung Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark

Pengaduan Langsung : PST BPS Kabupaten Bantaeng
E-mail : bps7303@bps.go.id
Telephone : (0413) 21072

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Tercetak"