Penerbitan Surat Keterangan DTKS dan Non DTKS

  1. Foto copy KK
  2. Foto copy KTP
  3. Surat pengantar dari Desa

  1. Masyarakat datang ke Dinas Sosial untuk mengajukan penerbitan surat keterangan DTKS
  2. Dinas Sosial melakukan pengecekan DTKS melalui aplikasi SIKS- NG
  3. Jika masuk diterbitkan surat keterangan DTKS
  4. d.Jika tidak dibuatkan surat keterangan belum masuk DTKS
  5. e.Masyarakat memperoleh surat keterangan DTKS atau surat keterangan belum masuk DTKS

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan DTKS atau surat keterangan belum masuk DTKS

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

f. Kanal Aduan laporgub.jatengprov.go.id

Media Sosial Resmi Dinas Sosia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan DTKS dan Non DTKS"