Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 15

  1. 1. Foto copy akta kelahiran
  2. 2. Foto copy KK dan KTP-el/ Suket orang tuaatauwali (jika anak tidak tinggal satu KK dengan orang tuanya
  3. 3. Pas Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar), untuk anak yang berusia 5 s.d. 17 tahun kurang 1 hari

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian (loket PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (loket PTSP); 3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas (Satpel Dukcapil Kelurahan); 4. Petugas memproses penerbitan KIA (Satpel Dukcapil Kelurahan); 5. Petugas menyerahkan KIA kepada Pemohon (loket PTSP);

1(satu) hari

Tidak dipungut biaya

KIA

1.Nomor Telepon Kantor 021-4371708

2.Nomor Fax  021-4371708

3.EmailKotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline