Perpanjangan Surat Ijin Operasional (SIOP) Organisasi Sosial

  1. Mengisi formulir
  2. Foto kopi akte notaris
  3. Foto kopi pengesahan yayasan dan Menkum dan HAM
  4. Fotokopi Anggaran Dasar ART
  5. Proposal

  1. LKS/ORSOS datang ke dinas sosial untuk mengajukan surat perpanjangan ijin operasional
  2. LKS/ORSOS mendapatkan formulir di kantor dinas sosial
  3. LKS/ORSOS mengisi formulir
  4. LKS/ORSOS mengirim/mengembalikan formulir yang telah diisi kepada dinas sosial Kab. Boyolali
  5. Dinsos dan K3S melakukan cek lokasi untuk memvalidasi data yang telah diajukan LKS/ORSOS atas dasar proposal
  6. Setelah data valid dari hasil cek lokasi, Dinsos Kab. Boyolali menerbitkan surat keputusan Surat Ijin Operasional (SIOP) Lembaga Kesejahteraan Sosial
  7. LKS/ORSOS memperoleh surat keputusan perpanjangan SIOP daftar

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan perpanjangan Ijin Operasional LKS

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

f. Kanal Aduan laporgub.jatengprov.go.id

Media Sosial Resmi Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Surat Ijin Operasional (SIOP) Organisasi Sosial"